ICBP berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan serta kontraktor dan pengunjung fasilitas Perseroan. Kebijakan K3 Perseroan sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mengatur standar K3 nasional Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Prinsip-prinsip Kebijakan adalah sebagai berikut:
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku terkait K3;
- Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui perbaikan terus menerus, peninjauan kinerja K3 dengan memperhatikan perkembangan teknologi, regulasi dan kebutuhan Perseroan; serta
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi seluruh karyawan di bidang K3.
Di setiap unit operasional ICBP, kami memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yang beranggotakan ahli K3 bersertifkat, perwakilan manajemen dan karyawan, guna mengawasi penerapan prinsip-prinsip SMK3 serta memberikan laporan kepada manajemen. Komite tersebut melaksanakan inspeksi tempat kerja secara reguler, memfasilitasi partisipasi dan konsultasi karyawan terkait K3 serta bertanggung jawab melaksanakan investigasi saat terjadi kecelakaan kerja.
- Silakan lihat Laporan Keberlanjutan kami untuk lebih detail perihal identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta pelatihan K3